BUKITTINGGI,AsiaChannel.web.id – Universitas Fort De Kock (UFDK) menegaskan bahwa tidak terdapat tanah milik universitas yang tumpang tindih dengan aset Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi. Penegasan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Universitas Fort De Kock, Guntur Abdul Rahman, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Fort De Kock, Jumat (7/8/2026).
Menurut Guntur, kepastian hukum atas objek tanah Hak Milik (HM) Nomor 655 telah ditetapkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai status kepemilikan tanah tersebut.
“Seluruh proses hukum telah dilalui dan diputus oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum status kepemilikan HM Nomor 655 telah memperoleh kepastian,” ujar Guntur.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 28/Pdt.G/2019 yang mengabulkan gugatan penggugat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 68/PDT/2020/PT PDG.
Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2108 K/Pdt/2022 kembali menguatkan putusan pengadilan sebelumnya sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 23 November 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Tessi dinyatakan sah dan mengikat. Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan Pemerintah Kota Bukittinggi selaku Tergugat IV merupakan pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak layak memperoleh perlindungan hukum dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, putusan tersebut juga menghukum para tergugat, termasuk Pemerintah Kota Bukittinggi, untuk melanjutkan pelaksanaan PPJB tahun 2005 secara penuh serta mematuhi seluruh amar putusan pengadilan.
Guntur menambahkan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan Berita Acara Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt pada 14 Oktober 2022 semakin mempertegas kedudukan hukum yayasan sebagai pembeli yang sah atas HM Nomor 655.
“Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, yayasan diperintahkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai PPJB tahun 2005 hingga tuntas. Berita acara eksekusi juga diketahui dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk kuasa hukum Pemerintah Kota Bukittinggi saat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kota Bukittinggi pada November 2021 sempat mengajukan permohonan balik nama HM Nomor 655 menjadi Hak Pakai atas nama Pemko Bukittinggi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bukittinggi.
Namun, melalui surat resmi Nomor MP.02.03/55-13.75/600/1/2022, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi menolak memproses permohonan tersebut karena objek tanah masih berstatus sebagai objek sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan.

Menurutnya, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 dan mengesahkan kedudukan yayasan sebagai pembeli yang sah, maka secara hukum tidak ada lagi dasar bagi pihak mana pun untuk menyatakan HM Nomor 655 sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Karena itu kami menegaskan bahwa tidak ada tanah Universitas Fort De Kock yang tumpang tindih dengan tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Seluruh persoalan mengenai HM Nomor 655 telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah inkracht,” tegas Guntur.
Universitas Fort De Kock berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. UFDK juga mengajak semua pihak untuk tidak lagi membangun narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat status hukum objek sengketa telah diputus secara final oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.(ST Mudo)












Leave a Reply