Polisi Dalami Laporan Dugaan Kekerasan di UFDK, Sejumlah Perkara Disebut Masuk Tahap Penyidikan

BUKITTINGGI — Kepolisian Resor Kota Bukittinggi masih mendalami sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan di kawasan Universitas Fort de Kock (UFDK). Dari proses penanganan yang dilakukan, polisi menyebut sudah terdapat laporan yang berlanjut ke tahap penyidikan.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Mapolresta Bukittinggi, Senin (31/8/2026). Ia hadir bersama Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdal.

Menurut Ruly, proses penanganan perkara tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Ia menyebut, keterangan dari sejumlah pihak menjadi bagian penting dalam melihat hubungan antara satu laporan dengan laporan lainnya.

“Progresnya masih berjalan berdasarkan keterangan para saksi. Keterangan itu tentu saling berkaitan,” ujar Ruly.

Dalam proses tersebut, kepolisian menerima laporan dari beberapa pihak. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap masing-masing laporan, termasuk meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan UFDK.

“Misalnya dari laporan A, B, C dan D, kemudian dari Fort de Kock juga memberikan keterangan sebagai saksi. Dari salah satu laporan itu kita masuk ke tahap proses sidik,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai apakah sudah ada laporan yang ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Ruly membenarkannya. Namun, ia belum membeberkan secara rinci identitas pihak maupun perkara yang dimaksud.

“Sudah. Perkembangan tersebut sudah kami sampaikan kepada pelapor,” katanya.

Ruly menekankan, masuknya suatu laporan ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Prinsip kerja kita harus berdasarkan kehati-hatian, alat bukti, saksi dan fakta. Kita tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah,” tegasnya.

Karena itu, kata Ruly, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum dilakukan secara menyeluruh.

“Kita tidak bisa secepat mungkin menentukan siapa tersangkanya karena ini sudah menjadi atensi,” ujarnya.

Kapolresta juga memastikan perkembangan penanganan laporan tetap diinformasikan kepada pihak pelapor. Penyampaian perkembangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses komunikasi antara penyidik dan pelapor.

“Semua perkembangannya selalu kami kirim kepada pihak pelapor. Jadi pelapor yang lebih tahu perkembangannya,” kata Ruly.

Pernyataan tersebut kemudian ditegaskan Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal. Saat ditanya Kapolresta apakah perkembangan laporan secara berkala disampaikan kepada pelapor, Wiko menjawab singkat.

“Selalu dikirim, Pak,” jawabnya.

Ruly menambahkan bahwa jajaran Polresta Bukittinggi berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional. Polisi, menurutnya, tetap berada pada posisi objektif dalam memproses laporan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Polisi tetap bekerja profesional dan proporsional dan berada di posisi di tengah-tengah. Ketika sudah sampai pada waktunya, kita sampaikan ke publik, pasti akan kita sampaikan. Mohon ditunggu,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses hukum atas laporan dugaan kekerasan tersebut masih berlangsung. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *