BUKITTINGGI,AsisChannel.web.id — Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman berinisial NH kini memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Polresta Bukittinggi dilaporkan telah melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ade Muhammad Firman, S.H., M.H., bersama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lentera Keadilan Rakyat selaku kuasa hukum korban berinisial LH, melalui rilis resmi pada Jumat (10/7/2026).
Perkara ini berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2025/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 24 Juli 2025. Terduga pelaku NH disangkakan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru (dahulunya Pasal 378 KUHP) dan dugaan penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP Baru (dahulunya Pasal 372 KUHP).
Soroti Integritas Institusi Publik
Dalam keterangannya, Ade Muhammad Firman bersama tim menegaskan bahwa dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ini menjadi perhatian serius publik. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pelayan publik di institusi agraria.
”Institusi yang seharusnya menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, bukan justru menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam rilisnya.
Apresiasi Kepolisian dan Desakan ke BPN
Pihak Kuasa Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan mafia tanah. Ade Muhammad Firman juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang bertindak objektif tanpa pandang bulu terhadap status terduga pelaku sebagai pegawai instansi vertikal negara.
Selain proses hukum di kepolisian, Ade Muhammad Firman dan tim juga melayangkan desakan tegas yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN terkait.
”Kami mendesak Kepala Kantor BPN terkait untuk segera menonaktifkan oknum tersebut secara administratif dan melakukan evaluasi internal menyeluruh guna memastikan tidak ada korban lain dengan modus serupa,” tegas Ade.
Menutup keterangannya, tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dinyatakan lengkap (P-21). Langkah ini dilakukan demi pemulihan hak-hak keperdataan serta aset tanah milik korban secara utuh melalui putusan pengadilan kelak.(Rika)











Leave a Reply