AGAM,AsisChannel.web.id — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa liar jenis burung antarprovinsi pada Sabtu (18/7/2026).
Pelaku berinisial KZ (48) ditangkap petugas di jalan lintas Manggopoh – Simpang Ampek, tepatnya di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Saat ditangkap, pelaku sedang mengangkut ratusan ekor burung menggunakan kendaraan roda empat dari arah Pasaman Barat. Rencananya, ratusan burung tersebut akan dibawa dan diperdagangkan ke Provinsi Lampung.
Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil identifikasi petugas di lapangan, terdapat 225 ekor burung yang diamankan dari berbagai jenis, termasuk satwa yang dilindungi.
”Jenis burung yang diamankan antara lain Kepodang, Kutilang Emas, Kapas Tembak, Kacamata atau Pleci, Kolibri, serta Cica Daun Besar dan Cica Daun Kecil,” ujar Ade Putra saat memberikan keterangan.
Kepada petugas, KZ mengaku memperoleh burung-burung tersebut dari beberapa lokasi di Kabupaten Pasaman Barat (Sumbar) dan Kabupaten Mandailing Natal (Sumatera Utara). Ia juga mengungkapkan telah beberapa kali melakukan aktivitas ilegal ini lantaran tergiur keuntungan besar dari hasil penjualan di Lampung.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak BKSDA Sumbar juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan upaya penyelamatan dan pelepasliaran terhadap ratusan burung sitaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.( Rika )











Leave a Reply